MAKASSAR – Pelarian Sophan alias Topan (24) yang merupakan pelaku penganiayaan dan pemberatan (anirat) terhadap anak dibawah umur akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reksrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga meringkusnya. Warga Jalan Urip Sumoharjo Lorong 4 Makassar yang sempat memarangi korbannya ini pun diciduk di rumahnya, kemudian digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi, Rabu, (13/6/2018) membenarkan adanya seorang pelaku penganiaya dan pemberatan yang berhasil diamankan oleh personelnya. Kata dia, pelaku yang diamankan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
“Pelaku setelah menganiaya korbannya langsung melarikan diri keluar dari Makassar. Namun personel kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku pulang ke rumahnya, sehingga dia langsung ditangkap,” papar Kompol Ananda. (*)
Komentar