MAKASSAR–Menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan berencana menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 291 lokasi. Sehingga jumlah TPS yang awalnya 2.099 TPS menjadi 2.390 TPS.
Penambahan jumlah TPS itu diungkapkan Anggota KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (11/6/2020). Menurut Komisioner KPU Kota Makassar, yang juga mantan jurnalis ini, untuk melaksanakan tahapan pilkada di tengah pandemik Covid-19, maka KPU telah menambah jumlah TPS sebanyak 291. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat pemungutan suara.
“Ada pengurangan pemilih, tapi ada penambahan TPS, dari 2.099 TPS menjadi 2.390 TPS. Penambahan ini pasti juga berdampak pada penganggaran,” kata Gunawan.
Terkat kesiapan menyelenggaran Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar, Gunawan menegaskan, KPU siap melaksanakan lanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Makassar tahun 2020 yang sempat tertunda karena pademik Covid-19.
Dikatakannya, pelaksanaan tahapan pilkada serentak ini menyusul adanya kesepakatan pemerintah pusat, KPU RI, dan DPR RI untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Tahapan pilkada ini rencananya akan mulai dilakukan lagi pada 15 Juni mendatang. Nah, sekarang kita ancang-ancang untuk melanjutkan kembali pilkada yang sempat ditunda. Kan sudah ada kesepatakan DPR dan KPU, juga sudah ada Perppu mengenai pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 meski PKPU tahapan yang sudah direvisi belum keluar,” kata Gunawan. (*)