PINRANG – Karena diduga telah melakukan intimidasi pengancaman terhadap seorang warga bernama Hj Rusna, anggota DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Bulan Bintang (PBB) Arisansyah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Dalam laporannya ke SPKT Polres Pinrang tertanggal 11 Juli 2017, Korban mengungkapkan, ancaman yang dilakukan Arisansyah kepadanya dipicu persoalan sengketa lahan di jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Rusna menyebutkan, Arisansyah melarang dirinya untuk melakukan aktifitas di tanah yang telah ia sewa dari pemiliknya atan nama M Selle. Jika peringatannya itu tidak ia penuhi, terlapor pun mengancam akan menurunkan massa, dan bahkan hingga membakar rumahnya. Karena takut akan ancaman itu, ia akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Pinrang.
Terkait laporan itu, Arisansyah yang dikonfirmasi awak media, Kamis (13/7/2017), dengan tegas menyangkal jika dirinya telah melakukan pengancaman tersebut.
“Saya merasa tidak pernah ada ancaman seperti itu. Apalagi tanah yang diklaim pelapor itu tanah yang sudah kami menangkan di pengadilan,” jelas Arisansyah. (*)