Logo Lintasterkini

Kejaksaan Musnahkan Shabu-Shabu Lebih 7 Kilogram

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 13 Juli 2017 21:31

Kejaksaan Negeri Sidrap bersama Unsur Forkopimda memusnahkan lebih 7 kilogram shabu-shabu.
Kejaksaan Negeri Sidrap bersama Unsur Forkopimda memusnahkan lebih 7 kilogram shabu-shabu.

SIDRAP – Dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sidrap melakukan pemusnahan narkoba. Pemusnahan barang haram hasil sitaan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidrap, Kamis (13/7/2017), sebanyak 769.1794 gram atau setara lebih 7 kilogram shabu-shabu.

Dalam kegiatan tersebut, narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan sebanyak 769,1794 gram. Adapun pemusnahan shabu berbentuk kristal bening itu dilakukan dengan cara di blender dan dilarutkan ke dalam air serta dibakar. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari 106 kasus perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

“Perkara ini sudah inkrah sejak Desember 2016 hingga Juni 2017 ini. Totalnya 769,1794 gram,” ungkap Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang.

Selain shabu-shabu, barang bukti narkoba lainnya yang turut dimusnahkan yaitu pil ekstasi sebanyak 7 butir.

Sementara Ketua PN Sidrap, Muhammad Bintang AL menambahkan, sejak menangani perkara narkoba, putusan tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa adalah 14 tahun penjara.

“Saya lupa nama terdakwanya, tapi saya vonis dia tahun lalu dengan 14 tahun penjara karena terbukti memiliki barang bukti 1 ball atau 50 gram shabu-shabu,” tutur Bintang.

Di tempat yang sama, Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji menyatakan, dirinya berkomitmen jika kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kasus prioritas utama di jajarannya. Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri agar sama-sama berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.

“Kami siap maksimalkan pengungkapannya, pihak Jaksa memaksimalkan tuntutannya dan Hakim Pengadilan memaksimalkan hukumannya agar bisa menjadi efek jera buat para pelakunya,” pungkas Witarsa. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...