Kejaksaan Musnahkan Shabu-Shabu Lebih 7 Kilogram

SIDRAP – Dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sidrap melakukan pemusnahan narkoba. Pemusnahan barang haram hasil sitaan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidrap, Kamis (13/7/2017), sebanyak 769.1794 gram atau setara lebih 7 kilogram shabu-shabu.
Dalam kegiatan tersebut, narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan sebanyak 769,1794 gram. Adapun pemusnahan shabu berbentuk kristal bening itu dilakukan dengan cara di blender dan dilarutkan ke dalam air serta dibakar. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari 106 kasus perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
“Perkara ini sudah inkrah sejak Desember 2016 hingga Juni 2017 ini. Totalnya 769,1794 gram,” ungkap Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang.
Selain shabu-shabu, barang bukti narkoba lainnya yang turut dimusnahkan yaitu pil ekstasi sebanyak 7 butir.
Sementara Ketua PN Sidrap, Muhammad Bintang AL menambahkan, sejak menangani perkara narkoba, putusan tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa adalah 14 tahun penjara.
“Saya lupa nama terdakwanya, tapi saya vonis dia tahun lalu dengan 14 tahun penjara karena terbukti memiliki barang bukti 1 ball atau 50 gram shabu-shabu,” tutur Bintang.
Di tempat yang sama, Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji menyatakan, dirinya berkomitmen jika kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kasus prioritas utama di jajarannya. Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri agar sama-sama berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.
“Kami siap maksimalkan pengungkapannya, pihak Jaksa memaksimalkan tuntutannya dan Hakim Pengadilan memaksimalkan hukumannya agar bisa menjadi efek jera buat para pelakunya,” pungkas Witarsa. (*)