PINRANG – Dua pelaku begal asal Kota Parepare masing-masing, Iqbal (17) warga jalan Lasinrang Lontangnge dan Glen (17) warga BTN Lapadde Mas Blok D No.4, berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Jumat (14/7/2018).
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/VII/2018/ SPKT/POLRES PINRANG dengan pelapor Salmiah. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merek Oppo A37 milik korban pelapor dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan
Data yang dihimpun lintasterkini.com, kasus ini berawal saat Salmiah (Pelapor) yang melintas di jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Senin (9/7/2018) sekira pukul 11.30 Wita menjadi korban aksi begal kedua pelaku. Korban Salmiah yang dalam perjalanan menuju ke kantornya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dikagetkan dengan aksi pelaku yang menarik paksa tas yang dibawanya.
Akibatnya, korban terjatuh dari motor dan menderita luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Adapun tas milik korban yang berisikan satu buah handphone OPPO A37 dan uang tunai sebesar Rp100 ribu berhasil dibawa kabur pelaku. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Pinrang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan dari Resmob Polres Pinrang yang diback-up tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Majene Sulbar, akhirnya berhasil mengamankan Arwin (24), seorang mahasiswa asal Kelurahan Tamerodo Kecamatan Tamerodo Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, Kamis (12/7/2018) sekira pukul 00.30 Wita di rumahnya.
Dari tangan Arwin, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merek Oppo A37 yang diduga milik korban pelapor. Dari hasil interogasi, Arwin mengakui jika HP tersebut dibeli dari Fahrul Jamil alias Inge (31), warga jalan Abubakar Lambogo Kota Parepare melalui media Online (Facebook).
Kemudian dengan diback-up tim Resmaob Polres Parepare, tim Resmob Polres Pinrang akhirnya kembali berhasil mengamankan Fahrul Jamil di rumahnya, Kamis (12/7/2018) siang sekira pukul 13.00 Wita. Dari hasil interogasi, Fahrul mengaku membeli HP tersebut dari pelaku Iqbal. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan akhirnya kedua pelaku, Iqbal dan Glen berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Parepare.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yangbl dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (13/7/2018) siang, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah milik Glen yang berperan sebagai Joki (Pembonceng). Adapun pelaku Iqbal bertugas menarik tas milik korban,” ungkap Suardi.
Suardi menambahkan, Iqbal merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Rutan Kota Parepare.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)