MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Anton Charliyan meyelenggarakan dialog terbuka yang bertema ‘Perspektif Hukum dan Budaya Dalam Kasus Pemukulan Guru’ di SMKN 2 Makassar, di Mapolda Sulsel, Jumat (12/8/2016).
Dalam dialog terbuka ini dihadiri oleh siswa siswi dan guru SMK Negeri 2 Makassar, PGRI, Duta Humas Polda Sulsel, Ketua PGRI Sulsel,Ketuan PGRI Kota Makassar,Wakil KepalasSekolah SMKN 2 serta perwakilan kemendikbud Prof Alwi.
[baca juga : Guru SMKN 2 Makassar Dipukul Orangtua Siswa di Sekolah ]
Baca Juga :
Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan dalam dialog tersebut menuturkan dalam penyelesaian masalah secara transparan Polri akan menyelesaikan secara objektif. “Kita selaku Polri dengan secara transparan, menyelesaikan kasus seperti penganiayaan sebagaimana pun harapan kita bersama yang tidak memihak kepada siapun,dan hal ini berdasarkan hukum yang berlaku,”papar Anton.
Mengenai perkembangan kasus terhadap penganiayaan guru yang dilakukan oleh orang tua siswa saat ini telah ditetapkan tersangka. “Jadi Polsek Tamalate sudah menetapkan tersangka penganiaya terhadap Dasrul yakni Adnan Machmud dan ia mendapatkan hukuman berdasarkan pasal yang dijeratnya yang dituangkan dalam pasal 170, tentang pengroyokan dan pasal 351 ayat 1 dengan penganiayaan berat. Korban sendiri masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara dan ia dirawat lebih dari tiga hari,” terangnya. (*)
Komentar