PINRANG – Setelah hampir setahun lamanya buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang, Suparman alias Parman (21), warga kampung Lerang-lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Minggu (11/9/2016) malam akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob dan Opsnal Polres Pinrang.
Suparman menjadi DPO karena teridentifikasi sebagai pelaku pembobol (pencurian) barang di gudang milik toko Sinar Waja yang terjadi pada tanggal 16 oktober 2015 silam sekira pukul 23.00 Wita di Lingkungan Lalle baru Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 130 / X / 2015 / Sulsel / Polres Pinrang / SPKT, tanggal17 oktober 2015 dengan kerugian sebesar Rp 5 juta.
Pelaku diciduk petugas saat asyik menenggak Minuman Keras (Miras) di Kafe remang-remang milik Salim yang terletak di Lingkungan Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Pinrang. Saat diringkus, pelaku tertangkap membawa Senjata Tajam (sajam) jenis badik yang diselip di pinggangnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (13/9/2016) membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
“Pelaku diringkus di sebuah Kafe Minggu malam kemarin. Untuk proses hukum selanjutnya, penanganannya kami serahkan ke Polsek Urban Watang Sawitto dimana korban melakukan pelaporan,” terang Nasir via selulernya. (Aroelk)