JAKARTA – Putusan Pengadilan Niaga Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) atas First Travel pada 22 Agustus lalu membawa dilema bagi calon jamaah First Travel. Sebab, status PKPU yang nantinya bisa bermuara pada pernyataan kepailitan First Travel bisa merugikan calon jamaah.
Saat ini, verifikasi kreditur calon jamaah masih dilakukan. Rencananya berakhir pada 15 September 2017 mendatang. Sementara itu, jadwal putusan PKPU akan diambil Pengadilan Niaga pada 29 September.
Keputusan hasil PKPU akan diambil pengadilan jika tidak tercapai perdamaian antara calon jamaah dan First Travel. Kemungkinan besar akan terjadi voting para calon jamaah, apakah akan menyatakan pailit atau tidak.
Baca Juga :
Kuasa Hukum calon jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, Selasa (12/9/2017) mengatakan, pemungutan suara akan diambil sebagai solusi. Pasalnya, kemungkinan besar perdamaian tidak akan tercapai.
Riesqi mengatakan selama ini, kuasa hukum First Travel selalu berbicara di media massa akan memberangkatkan jamaah, hanyalah isapan jempol belaka. Hal itu, tidak ada dalam draft tawaran perdamaian First Travel.
“Dengan cara apa mereka akan memberangkatkan jamaah,” kata Riesqi.
Jika perdamaian tak tercapai, dan para jamaah memilih menyatakan pailit, maka akan membawa kerugian lagi bagi jamaah. Status jamaah akan berubah jadi kreditur. Dan tanggung jawab First Travel dilakukan dengan melelang aset perusahaan yang disita petugas Kepolisian.
“Jumlah aset tersita First Travel saat ini tidak seimbang dengan dana puluhan ribu jamaah,” kata Riesqi.
[NEXT]
Saat ini, nilai aset First Travel yang tersita tak mencapai Rp150 milyar. Sementara dana jamaah yang raib mencapai lebih dari Rp800 milyar. Riesqi Rahmadiansyah mengimbau kepada para jamaah First Travel agar mengambil sikap untuk tidak mempailitkan perusahaan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan kurang lebih 1000 jamaah dan mereka sepakat untuk menitipkan suara nya ketika nanti voting adalah agar First Travel tidak pailit, karena mereka masih beranggapan First Travel tidak boleh mati/pailit agar bertanggung jawab,” tuturnya.
Riesqi yang membawa sekitar 300-an jamaah pada saat RPDU di DPR RI dengan Fraksi PPP menyatakan bahwa Advokat Pro Rakyat juga sudah mempersiapkan strategi Litigasi dan Non Litigasi terkait kasus tersebut.
Terkait proses hukum pidana yang dijalankan oleh Aniesa dan Andhika, otomatis akan berjalan tanpa harus jamaah bertindak lebih dalam. Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan, kasus pidana Andika dan Anies sudah pasti akan diproses.
“Saya mewakili 1000 jamah berterima kasih karena Kepolisian sudah memberikan kinerja terbaik dan saya yakin sudah cukup bukti, sehingga pelimpahan tahap 2 sudah bisa berjalan dan mereka pasti akan dijerat hukum pidana dan vonis yang saya rasa maksimal. Kasus pidana yang menjerat Anisa dan Andhika tidak akan serta merta menghilangkan kewajiban First Travel dalam memberangkatkan calon jamaah,” jelasnya.
Riesqi mengatakan, dia dan jamaah yang menjadi kliennya juga akan meminta tanggung jawab dari Pemerintah melalui Kementerian Agama. Diungkapkan, saat dirinya live di salah satu televisi nasional, Advokat Pro Rakyat ini berjanji akan memberikan kado kepada Kementerian Agama yang sudah disiapkan jamaah, yang kemungkinan akan disampaikan pada pekan depan.
Apakah kado tersebut? Riesqi tersenyum dan menjawab itu adalah curahan hati jamaah bukan hanya First Travel, tetapi para jamaah yang gagal berangkat dari travel-travel terdahulu sebelum kasus Fisrt Travel mencuat ke permukaan. (*)
Narahubung : Riesqi Rahmadiansyah ( 081294730926 )
Komentar