PINRANG — Aksi pencurian kabel milik PT Telkom di kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang pada bulan Agustus 2018 lalu, akhirnya berhasil terungkap. Itu setelah 5 terduga pelaku yang ternyata berstatus Karyawan dari PT Telkom sendiri, berhasil diringkus aparat dari Intel Brimob Detasemen B Parepare, Rabu (12/9/2018) kemarin.
Kelima pelaku tersebut masing-masing, Wahyuddin (34) dan Burhanuddin (31), yang keduanya merupakan warga Kessie Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang. Selanjutnya Muhammad Rizal Masselomo (25) warga jalan Atletik Selatan Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare, Arif (30) warga BTN
Lapadde Mas Blok C Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare dan Muhammad Rizal warga Dusun SabbangParu Desa Tassiwalie Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, para pelaku yang merupakan karyawan PT Telkom menggunakan baju dinas atau seragam PT Telkom saat melancarkan aksinya dengan cara memanjat dan memotong kabel menggunakan gergaji. Akibat perbuatan para pelaku tersebut, PT Telkom menderita kerugian sebesar Rp270
juta.
Dari hasil introgasi, kelima pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kabel Telkom sepanjang kurang lebih 650 meter di Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. Dimana kabel hasil curian tersebut dijualnya ke salah satu usaha jual beli besi besi tua milik
Pandek Rifai (42), di jalan Lamini Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinramg, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi awak media, Kamis (13/9/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian kabel Telkom tersebut.
“Para pelaku ditangkap oleh anggota Intel Brimob Detasemen B Parepare, dan telah diserahkan penanganannya kepada kami,” ungkap Adhi Purboyo.
Saat ini, lanjut Adhi, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)