BONE – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustang Mappa pada hari Rabu (12/9/2018) sekira pukul 11.00 Wita, di jalan Menara Kecamatan Soreang Kota Pare-pare, berhasil menggulung sindikat pelaku penipuan dengan modus Hiptonis.
Kedua pelaku masing-masing bernama Andi Cahir alias Andis alias Petta Lolo (53), warga jalan Menara Kecamatan Soreang Kota Pare-pare dan Nurhayani alias Yani (42), warga Lorong Pusri Kecamatan Soreang Kota Pare-pare, diringkus berdasarkan LP/ 385 / VIII / 2018 / Spkt /RES BONE Tanggal 09 Agustus 2018 dan SP KAP/ 126/ IX/RES.1.11/2018 tanggal 10 September 2018.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku penipuan dengan modus hipnotis berawal dari hasil penyelidikan bahwa diketahui pelaku sedang berada dirumahnya di jalan Menara Kecamatan Soreang Kota Pare-pare.
Selanjutnya Tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Cahir alias Andis alias Petta Lolo.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya seorang perempuan NR” ujar Aiptu Abustang Mappa.
Kemudian Tim Resmob Polres Bone melanjutkan pengembangan terhadap sindikat lainnya. Namun pada saat sesampainya ditempat persembuyian para pelaku sudah berhasil melarikan diri.
Adapun kedua rekan pelaku yang sudah teridentifikasi masing-masing AC dan AE dalam pengejaran Tim Resmob Polres Bone.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak pidana penipuan dengan modus Hiptonis. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 2 (Dua) buah Hp Nokia.
Pelaku merupakan Residivis dalam Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis dan sudah 3 kali menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut. (*)