PINRANG — Sudirman alias Daeng Toa (35), seorang residivis kriminal di Kabupaten Pinrang akhirnya kembali berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Rabu (12/9/2018) dini hari kemarin. Warga jalan Ambo Dondi Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang tersebut diringkus aparat di tempat persembunyian di jalan Ketilang Kelurahan
Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa sekira pukul 01.00 Wita.
Baca Juga :
Daeng Toa ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku Kejahatan Jalanan (Jambret) yang terjadi pada Kamis (9/8/2018) lalu sekira pukul 11.30 Wita, di Kampung Madallo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Dimana akibat kejadian tersebut, korban pelapor, Eka Mulya Sakti (29), warga kampung Carawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang menderita kerugian sebesar Rp4,6 juta. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merk VIVO V7 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DP 3472 DV, yang diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga :
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret terhadap korban pelapor di Kampung Madallo kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. Selain itu, Daeng Toa juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Ju’mat (17/ 11/2017) silam sekira pukul 10.00 Wita di jalan Matahari Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan korban Eko Prayetno.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (13/9/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku dan barang bukti telah diamnakan di Mapoksek Watang Sawitto Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” singkat Adhi Purboyo. (*)
Komentar