PINRANG — Dalam dua tahun terakhir, tambang pasir memberikan kontribusi positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang. Dimana tambang pasir yang masuk dalam kategori pajak Mineral dan Batubara (Minerba) menyumbang pemasukan sebesar 70 persen dari jenis pajak minerba lainya.
Pajak minerba terdiri dari beberapa jenis seperti batu gunung, pasir, kerikil, sirtu, batu pecah, tanah timbunan biasa, tanah timbunan pilihan serta batu bata.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang Agurhan Madjid mengatakan,target pajak minerba tahun ini cukup besar.
Baca Juga :
“Terget pajak minerba yang disepakati dalam APBD 2023 sebesar Rp.4 miliar, sedangkan di tahun sebelumnya hanya Rp.2,2 miliar. Ada kenaikan dua kali lipat,” ungkap Agurhan, rabu (13/9/203).
Agurhan mengungkapkan, dari beberapa jenis pajak minerba, pasir yang memberikan kontribusi sampai 70 persen.
“Realisasi pajak minerba tahun 2022 lalu melebihi target sebesar 108,92 persen. Hal inilah yang mungkin menjadi dasar mengapa target pajak minerba dinaikkan tahun ini,” sebut Agurhan (*)
Komentar