PINRANG — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang mulai memberlakukan pajak Pajak Air Tanah (PAT).
Dalam waktu dekat ini Water.Meter akan dipasang di tempat usaha yang memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT). Pengadaan Water Meter tersebut disiapkan oleh BPKPD Pinrang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 70 Jua.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Pinrang Harumin mengatakan, untuk pemasangan Water Meter atau Meteran Air, tahap awal akan dipasangan di tujuh titik usaha yang telah dilengkapi izin Sipat.
Selanjutnya ditempat usaha seperti Perhotelan, Usaha galon air, Usaha Laundry, Usaha Cuci Kendaraan dan usaha komersil lainya yang menggunakan air tanah.
Dia mengharapkan, pemasangan Water Meter ini akan memperkecil ruang gerak manipulasi data.
” Tahun ini BPKPD menargetkan pendapatan dari pajak air tanah sebesar Rp 50 juta,” ungkap HaruminHarumin, Jum’at (13/9/2024)
Sebagai informasi, Pajak Air Tanah telah masuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. BPKPD juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak. (*)