PINRANG – Darwis bin Landa (32), seorang pelaku narkoba di Kabupaten Pinrang, Rabu (12/10/2016) sekira pukul 15.00 Wita diciduk tim Satgas III Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di Jalan Kesehatan Kota Pinrang.
Dari tangan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai Satpam Pasar Sentral Pinrang ini ditemukan Barang Bukti (BB) berupa12 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabusabu dan 1 alat isap sabu (Bong ) siap pakai.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebihlanjut, pelaku dan BB diamankan ke Mapolres Pinrang.
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (13/10/2016) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berprofesi sebagai Satpam Pasar Sentral Pinrang dan beralamat di Jalan Kesehatan Kita Pinrang. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu ia peroleh Onding, warga kampung Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap,” jelas Andarias.
Andarias menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. (*)