MAKASSAR – Sofyan Irfandi (32), warga Jalan Lasuloro Raya Perumahan Antang di bekuk tim satuan narkoba Polrestabes Makassar, Selasa, (11/10/2016). Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las ini, ternyata terlibat juga dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Sebelum pelaku tertangkap, tim satnarkoba melakukan penyamaran untuk mengetahui pasti jika Sofyan terlibat penjualan narkoba. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan barang haram itu pada pelaku.
“Kita telah melakukan pengintaian lebih dulu selanjutnya mencari celah untuk mengetahui pasti apakah pelaku melakukan penjulanan atau tidak. Saat itu petugas melakukan penyamaran dan berpura pura menjadi seorang pembeli, begitu terjadi transaksi, pelaku langsung kami tangkap,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Danu yang dikonfirmasi, Rabu, (12/10/2016).
Perwira dua bunga melati di pundaknya ini menyebutkan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, berhasil disita barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu, dua timbangan, 100 sachet kosong dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya selaku pemakai saja. Adapun abu-sabu yang ditemukan di dalam rumahnya itu merupakan titipan dari seseorang yang belum pernah ditemuinya, dan hanya berkomunikasi via ponsel saja.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih melakukan proses pengembangan terhadap pelaku. Sejauh ini anggota satnarkoba masih mengejar jaringan pelaku.
“Kami masih lakukan pengembangan terhadap pelaku, dimana pelaku menguasai, membawa, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 132 gram dan sachetnya juga berisi 51 gram dan satu sachet lainnya berisi 81 gram,” sebut Anwar Danu.
Ditambahkan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Fajri, pihaknya setelah melihat barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kediaman pelaku itu jumlahnya terbilang besar. Maka peranan pelaku merupakan bandar narkoba.
“Ini sudah merupakan bandar karena pelaku menyimpan narkoba yang jumlahnya besar,” pungkasnya. (*)