Lintas Terkini

Kisruh Lahan, Litha Brand Minta Ati Raja Hentikan Pembongkaran Bangunan

Litha Brand

Frans Lading, SH, MH selaku kuasa hukum Litha Brand saat dimintai keterangan oleh wartawan

MAKASSAR – Kisruh lahan sertifikat hak milik antara Litha Brand dan RM Ati Raja, terus bergulir hingga kini. Pihak Litha Brand meminta kepada Ati Raja untuk menghentikan pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (12/10/2022).

Bahkan sebelumnya pihak Rumah Makan Ati Raja juga diduga telah melakukan pengambilan paksa lahan tersebut yang disaksikan oleh pihak BPN Makassar berdasarkan surat tugas pengukuran yang bernomor 1477/St -20.01/IX/2022, dan dasar hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, yang diperoleh melalui lelang.

Hanya saja, hal tersebut disanggah oleh Frans Lading, SH, MH selaku kuasa hukum Litha Brand. Ia menganggap pengukuran dan pembongkaran tersebut sepihak, tanpa adanya pertimbangan putusan pengadilan menyangkut perkara a quo.

“Terhadap objek ini, kami memiliki dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terkait dengan putusan perkara perdata perlawanan sengketa warisan sejak tahun 2012 itu juga telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui penyerahan secara Sukarela di hadapan Kepala Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sehingga tidak dapat mengabaikan hak-hak klien kami dalam putusan inkracht ini,” ujar Frans.

Pekerja melakukan pembongkaran di atas objek sengketa

Dijelaskan pula, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polda Sulsel terkait pasal 200 perusakan gedung dan melaporan oknum kurator dengan laporan palsu.

Dirinya menegaskan, kepada pihak Rumah Makan Ati Raja untuk segara menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan pihaknya dan menjadikan status quo terhadap objek tersebut.

“Dan kami berharap Polda Sulsel dan Polrestabes agar segera menghentikan pembongkaran yang di lakukan oknum oknum Ati Raja. Semoga juga Kapolri bisa mendengar dan mengawasi anak buah dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang melapor,” katanya.

“Yang menjadi pertanyaan kami apakah negara hukum kita ini di benarkan pola pola premanisme dalam proses pengosongan objek yang dimana masih ada hak kami disitu. Mohon Pak Kapolri dengarkan kami dan tegakkan hukum,” tambahnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sengketa lahan antara Rumah Makan Ati Raja dan Brand Litha terus bergulir. Mediasi antara kuasa hukum Brand Litha dan Rumah Makan Ati Raja belum membuahkan hasil untuk menghentikan pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Gunung Merapi, kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

“Rumah Makan Ati Raja telah melakukan pengukuran lokasi oleh BPN Makassar berdasarkan surat tugas pengukuran nomor 1477/St-20.01/IX/2022, dan dasar hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, yang diperoleh melalui lelang,” terang Yusuf Rajab SH, MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Restoran Ati Raja, belum lama ini.

Exit mobile version