Terdaftar Sebagai Penyelenggara Pemilu, Tiga ASN P3K Disdik Pinrang Ternyata Belum Mengantongi Surat Izin

Terdaftar Sebagai Penyelenggara Pemilu, Tiga ASN P3K Disdik Pinrang Ternyata Belum Mengantongi Surat Izin

PINRANG  — Tiga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pinrang yang belum lama ini dinyatakan lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Tenaga Kontrak P3K ternyata sampai saat ini belum ada yang mengantongi surat izin dari tempatnya bertugas.

Dimana surat  izin ini menjadi persyaratan utama yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang buat mereka agar bisa tetap lanjut bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Kalau belum memasukkan surat izin hingga batas waktu yang ditentukan, mereka pasti akan kami berhentikan dan diganti,” tegas Ketua KPU pinrang, Ali Jodding beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, A Matjtja yang dikonfirmasi mengaku hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin kepada P3K yang baru lulus untuk tetap aktif sebagai penyelenggara Pemilu, baik itu PPS maupun PPK.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan yang masuk ke kami. Kalau nantinya ada yang mengajukan, tentunya akan kami kaji terlebih dahulu apakah bisa dan akan diberi Izin atau tidak,” kata A Matjtja via selulernya, Jum’at (13/10/2023).

Untuk diketahui, tiga Penyelenggara Pemilu yang baru saja dinyatakan lulus menjadi ASN P3K di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang yaitu Halija PPS Desa Benteng Paremba Kecamatan Lembang bertugas di UPT SD Negeri 156 Pinrang, Asma PPS Desa Samaenre Kecamatan Mattiro Sompe bertugas di UPT SD Negeri 65 Pinrang dan Muhammad Asri PPK Kecamatan Tiroang bertugas di SMP Negeri 4 Tiroang Pinrang. (*)