MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Polres Lutim, menangkap tiga terduga tindak pidana Ilegal Loging atau memiliki kayu yang tidak memiliki surat-surat resmi. Mereka adalah, pimpinan perusahaan UD Neka Indah, Ahmad Wahid alias Nabil, dengan barang bukti 155 Batang Kayu Log dan 158 Kayu Pacak, Pimpinan Perusahaan Miftahul Jannah, Ukkas Yahya barang bukti, 333 Batang Kayu Log, 291 Kayu Pajakan, dan pimpinan perusahaan UD Usaha Murni, Queen Pipe, barang bukti 170 Batang Kayu Log dan 90 PCS kayu Pacakan.
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi, dalam keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Senin (12/11) menjelaskan, mereka ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan petugas yang dipimpin Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling), Komisaris M Nurdin, terhadap kayu-kayu milik ketiganya di tepi Danau Towuti, Desa Pekaloe, Kecamatan Towoti, Kabupaten Lutim, pada Senin (5/11/2012) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
Hasil pemeriksaan, ditemukan jumlah kayu yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen. Saat diperiksa, kayu itu masih dalam kondisi dirakit di danau dan ditarik untuk dilakukan penggergajian.
“Ketiganya belum kita tetapkan sebagai tersangka lantaran ketiganya masih dalam penyelidikan. Namun, tidak menutup kemungkinan ketiganya akan ditetapkan tersangka,” ujar mantan Wakapolrestabes Makassar itu.
Akibat perbuatan terduga, penyidik bakal menjerat pasal 50 ayat 3 UU No 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan. (RS)
Komentar