JAKARTA — Menteri ESDM Jero Wacik siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keberadaan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan.
“Prinsipnya kan begini, kalau ada keputusan MK kita musti laksanakan,” ujar Jero Wacik usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11).
Jero menjelaskan pihaknya akan mempelajari pembubaran BP Migas.
“Tapi kita lihat dulu apa itu, seberapa konsekuensinya. Selalu ada masa transisi, kan tidak langsung putus sekarang,” katanya.
Ia berharap, keputusan MK ini tidak menganggu iklim investasi Indonesia secara keseluruhan.
“Yang kita harus jaga negara sehingga tidak merusak tatanan investasi yang baik,” tandasnya.
Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM. Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Sebelumnya, UU Migas ini didugat ke MK oleh PP Muhammadiyah, lembaga keagamaan dan beberapa aktifis atau ahli seperti KH Hasyim Muzadi, Dr. Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang. Bertindak sebagai kuasa hukum seperti Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin dan saksi ahli diantaranya Dr Rizal Ramli, dan Dr Kurtubi. Gugatan dilayangkan karena mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. (rmol)
Komentar