JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
“Untuk urusan kontrak kerja yang masih berlangsung antara BP Migas dengan pihak lainnya tetap berlaku sampai kesepakatan yang ditentukan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/).
Tetapi, kontrak tersebut dialihkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Hal itu dikarenakan karena putusan MK mengharuskan regulasi ESDM dialihtangankan ke pihak Kementerian ESDM.
“Seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke departemen ESDM dulu, intinya BP Migas terhitung sejak jam 11 tadi harus bubar,” tutur Mahfud MD.
Mahfud mengatakan putusan ini sudah berdasarkan pertimbangan para hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, Mahfud mengatakan alasan pembubaran BP Migas karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Dan putusan MK ini harus segera dilaksanakan,” tegasnya. (dtc)
Komentar