JENEPONTO – Aparat Satnarkoba Polres Jeneponto mencokok Aspriyanto alias Rani, anggota DPRD Jeneponto disebuah kios Kampung Gantinga Desa Bontomatene Kecamatan Turatea, Jeneponto, Jumat (13/11/2015) sekira pukul 11.30 Wita. Yang bersangkutan ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut ditemukan di mobil merk Harier warna hitam dengan nomor polisi B 509 DP yang terbungkus rapi menggunakan lak ban. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivil Bermuli.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko SM yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Betul telah diamankan oknum anggota DPRD Jeneponto dengan barang bukti satu sachet seberat 1 gram yang diduga sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari labfor. Setelah ada hasil dari labfor kami akan melakukan pemeriksaan ke rumah anggota dewan tersebut,” tandasnya. (*)
Komentar