MAKASSAR – Empat orang tersangka judi sabung ayam ditangkap aparat kepolisian gabungan Polres Jeneponto, Sabtu (12/11/2016) sekira pukul 16.00 Wita di Kampung Bontogaddong, Desa Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten, Jeneponto. Penangkapan pelaku judi dengan mengadu ayam jantan ini dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP H. Ismail Samad, Kasi Propam Ipda Sahrul Rajabia dan Ipda Irtsa Yogria Tamawiwi.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko SM mengemukakan, ada empat pelaku yang diamankan tim gabungan saat penggerebekan judi sabung ayam tersebut. Adapun para pelaku masing-masing Basri Dg Talli (45), pekerjaan swasta, Mudding (64), pekerjaan Kepala Dusun, Abadi Jaelani (31), PNS dan Lari Dg Nyikku (60), seorang petani.
Sedang barang bukti yang diamankan petugas yakni 8 unit sepeda motor, 2 ekor ayam aduan yang sudah mati, 1 ekor ayam hidup, uang tunai Rp.2.130.000.
“Keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Joko. (*)