MAKASSAR – Dua pemuda korban salah tangkap melaporkan oknum Polsek Rappocini di SPK Polda Sulsel, Sabtu (11/11/2017). Keduanya mengaku dianiaya dan menjadi korban salah tangkap saat berada di depan Gedung Juang 45 Alauddin Makassar, Jum’at (10/11/2017).
Penangkapan terhadap kedua korban yakni Reynaldi Dwi Putra(22) warga Kompleks Permata Regency Sudiang No 1 Makassar dan Edwin Putra Polopadang(22) tahun warga jalan Poros Kariango Kabupaten Maros, lantaran diduga sebagai pelaku begal.
Naasnya, selain korban salah tangkap, kedua pria tersebut harus mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga :
Menurut pengakuan korban, awalnya saat menggunakan sepeda motor, kedua korban singgah di depan gedung juang 45, secara tiba-tiba muncul aparat yang melempar batu. Karena kaget kedua korban lari masuk ke lorong penjual buah, terjadilah aksi kejar- kejaran antara petugas dan korban.
“Setelah ditangkap kami ditendang dan pukul menggunakan tongkat karet, selain itu kepala kami juga diceburkan ke dalam got,” kata Reynaldi.
Malam itu juga, kedua korban dibawa ke Polsek Rappocini. Namun setelah diketahui bahwa kedua korban bukan pelaku begal akhirnya keduanya dibebaskan dengan menandatangi surat pernyataan yang isinya tidak terjadi kerusakan terhadap motor korban.
Karena merasa tidak terima atas perlakuan dari petugas kepolisian, akhirnya korban Reynaldi Dwi Putra mengadukan penganiayaan tersebut ke propam Polda Sulsel untuk di tindak lanjuti.
Laporan korban tersebut juga sudah diterima dan ditindak lanjut oleh propam polda terbukti dengan adanya surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/527/XI/2017/SPKT, Tanggal 11 November 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Senin (13/11/1017) membenarkan perihal laporan korban. “Sudah melapor ke SPKT dan diterima oleh petugas. Sementara masih diselidiki,” ujar Dicky. (*)
Komentar