PINRANG — Seorang pelaku narkoba asal Kabupaten Gowa berhasil diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Selasa (13/11/2018). Pelaku yang diketahui bernama Ruslan Bin Rasyid (38) yang beralamat di Kecamatan Sombo Opu Kabupaten Gowa, ditangkap petugas di sebuah rumah Kos-Kosan, di Kampung Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto
Kabupaten Pinrang sekira pukul 03.00 Wita dini hari. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (13/11/2018) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Betul, pelaku yang kita amankan itu adalah warga Kabupaten Gowa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Berry Juana Putra. (*)