Logo Lintasterkini

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Berani Obrak-abrik Skincare Bermercuri, Kapolda Sebelumnya?

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 13 November 2024 11:24

Pihak Polda Sulsel merilis kasus peredaran skincare berbahan berbahaya di Makassar.
Pihak Polda Sulsel merilis kasus peredaran skincare berbahan berbahaya di Makassar.

MAKASSAR– Di bawah kepemimpinan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Penindakan ini dilakukan setelah bertahun-tahun produk tersebut beredar luas di pasaran tanpa pengawasan yang memadai.

Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang diduga merupakan pemilik produk skincare yang mengandung bahan merkuri. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Markas Polda Sulsel pada Selasa, 12 November 2024. “Ada tiga tersangka, semuanya pemilik produk,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, kepada wartawan di Makassar.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut mengenai identitas ketiga tersangka atau detail produk perawatan kulit tersebut.

Mengapa Baru Sekarang Ada Penindakan?

Penindakan terhadap produk kosmetik berbahaya ini sebenarnya berawal dari viralnya ulasan seorang dokter yang menyatakan beberapa produk skincare di Makassar mengandung merkuri, bahan kimia yang dilarang karena efeknya yang merusak kesehatan kulit. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bersama BPOM Makassar segera melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk yang beredar di pasaran.

Hasilnya, ditemukan enam produk skincare yang positif mengandung merkuri, yaitu Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk-produk ini beredar luas di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan dan diklaim menawarkan berbagai manfaat perawatan kulit.

“Setelah penyelidikan mendalam di lapangan, teridentifikasi beberapa produk bermerkuri yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL,” ujar Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers.

Yudhiawan menambahkan, keterlibatan BPOM Makassar dalam pengujian laboratorium memperkuat bukti adanya kandungan merkuri dalam produk-produk ini. Setiap produk yang disita ternyata memiliki klaim manfaat perawatan kulit yang berbeda, meski sama-sama mengandung merkuri yang berbahaya.

Pertanyaan Publik: Mengapa Baru Sekarang Polisi Bertindak?

Tindakan tegas yang baru dilakukan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat produk-produk berbahaya ini sudah lama beredar dan cukup populer. Publik pun mempertanyakan apakah dalam era Kapolda sebelumnya, seperti masa kepemimpinan Irjen Pol Andi Rian, peredaran produk kosmetik ini tidak terdeteksi. Termasuk, apakah ada oknum yang bermain? Semua perlu diselidiki lebih lanjut.

Saat ini, di bawah arahan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, pihak kepolisian berjanji akan lebih tegas dalam menindak peredaran kosmetik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...