MAKASSAR– Di bawah kepemimpinan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Penindakan ini dilakukan setelah bertahun-tahun produk tersebut beredar luas di pasaran tanpa pengawasan yang memadai.
Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang diduga merupakan pemilik produk skincare yang mengandung bahan merkuri. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Markas Polda Sulsel pada Selasa, 12 November 2024. “Ada tiga tersangka, semuanya pemilik produk,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, kepada wartawan di Makassar.
Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut mengenai identitas ketiga tersangka atau detail produk perawatan kulit tersebut.
Mengapa Baru Sekarang Ada Penindakan?
Penindakan terhadap produk kosmetik berbahaya ini sebenarnya berawal dari viralnya ulasan seorang dokter yang menyatakan beberapa produk skincare di Makassar mengandung merkuri, bahan kimia yang dilarang karena efeknya yang merusak kesehatan kulit. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bersama BPOM Makassar segera melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk yang beredar di pasaran.
Hasilnya, ditemukan enam produk skincare yang positif mengandung merkuri, yaitu Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk-produk ini beredar luas di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan dan diklaim menawarkan berbagai manfaat perawatan kulit.
“Setelah penyelidikan mendalam di lapangan, teridentifikasi beberapa produk bermerkuri yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL,” ujar Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers.
Yudhiawan menambahkan, keterlibatan BPOM Makassar dalam pengujian laboratorium memperkuat bukti adanya kandungan merkuri dalam produk-produk ini. Setiap produk yang disita ternyata memiliki klaim manfaat perawatan kulit yang berbeda, meski sama-sama mengandung merkuri yang berbahaya.
Pertanyaan Publik: Mengapa Baru Sekarang Polisi Bertindak?
Tindakan tegas yang baru dilakukan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat produk-produk berbahaya ini sudah lama beredar dan cukup populer. Publik pun mempertanyakan apakah dalam era Kapolda sebelumnya, seperti masa kepemimpinan Irjen Pol Andi Rian, peredaran produk kosmetik ini tidak terdeteksi. Termasuk, apakah ada oknum yang bermain? Semua perlu diselidiki lebih lanjut.
Saat ini, di bawah arahan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, pihak kepolisian berjanji akan lebih tegas dalam menindak peredaran kosmetik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. (*)