MAKASSAR – Pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri dan bahan kimia beracun lainnya, Rabu (13/11/2024).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik dari tiga merek skincare terkenal yang diduga mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen.
Ketiga tersangka tersebut yaitu MH alias Mira Hayati, pemilik skincare “Mira Hayati”; MS alias Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans yang juga pemilik kosmetik “Fenny Frans”; serta AS alias Agus Salim, pemilik “RG Glow”. Identitas mereka diumumkan oleh Polda Sulsel dalam rilis resmi pada Rabu (13/11/2024), menyusul proses panjang penyelidikan terkait produk kosmetik yang tidak aman untuk masyarakat.
Baca Juga :
Mereka ditetapkan tersangka lantaran diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan. Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Ia sudah ada (namanya),” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, memberikan pernyataan terkait kasus ini dalam sesi doorstop wawancara pada Selasa (12/11/2024). “Dari hasil pemeriksaan BPOM, diketahui bahwa beberapa jenis produk skincare tersebut mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat,” ujar Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Makassar.
Proses Panjang Penetapan Tersangka
Awalnya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan mendalam dengan menunggu hasil dari para ahli. Namun, setelah melalui gelar perkara, ketiga pemilik skincare tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebut bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan dan koordinasi dengan para ahli di bidang kesehatan dan kosmetika.
“Sekarang sudah ditetapkan tiga tersangka,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi. “Kasus ini telah melalui gelar perkara dan menunggu keterangan ahli yang memastikan produk mereka mengandung bahan berbahaya.”
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pengguna skincare di masyarakat. Polda Sulsel terus berkomitmen dalam memberantas produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan, dengan harapan masyarakat lebih waspada terhadap produk-produk yang tidak memiliki izin dan kandungan yang jelas. (*)
Komentar