Lintas Terkini

Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri Belum Ditahan, Nikita Mirzani Kritik Polda Sulsel

Barang bukti kosmetik bermerkuri yang diamankan Polda Sulsel (kiri). Cuitan instastory Nikita Mirzani (kanan)

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah tiga tersangka dalam kasus skincare bermerkuri belum juga ditahan meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang telah mencemari nama industri kecantikan ini menarik perhatian luas, terlebih setelah artis Nikita Mirzani melontarkan kritik keras melalui media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (13/11/2024) Nikita Mirzani, yang memang dikenal vokal soal isu skincare berbahaya ini, mempertanyakan langkah Polda Sulsel yang belum juga melakukan penahanan terhadap ketiga pemilik skincare tersebut.

Nikita bahkan berani “menyentil” Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan menandai nama beliau dalam unggahannya. Dalam unggahan tersebut, ia meminta Kapolri agar mengawasi langsung anggota Polda Sulsel yang dinilai tidak tegak lurus dalam menangani kasus ini.

Nikita menegaskan keprihatinannya terhadap produk-produk skincare berbahaya yang telah beredar di masyarakat dan bisa merusak kesehatan konsumen. “Izin bertanya @polda_sulsel, kepala yang ditetapkan tersangka cuma 3 manusia. Padahal NRL-MAXIE juga jual skincare mercury. Lalu kenapa gak ditahan sih MIRA HAYATI dan kawan-kawannya. Ahhhhhh.. kacau nih,” tulis Nikita di instastory-nya.

Kasus ini pun memicu tanda tanya besar di publik, mengapa Polda Sulsel tidak segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan, padahal dampak dari produk bermerkuri ini bisa merugikan konsumen secara serius. Publik kini mempertanyakan transparansi dan ketegasan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus yang jelas-jelas melibatkan keselamatan masyarakat.

Sikap kritis dari Nikita Mirzani ini seakan menjadi cerminan keresahan masyarakat yang mendambakan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Desakan publik agar Polda Sulsel segera bertindak semakin kuat. Kini, publik menanti respon dari Kapolri dan jajaran kepolisian terkait langkah lanjut atas kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Apakah Polda Sulsel akan mendengarkan kritik ini dan segera menahan para tersangka? Atau akankah publik harus terus mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini?

Sebelumnya, pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri dan bahan kimia beracun lainnya, Rabu (13/11/2024).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik dari tiga merek skincare terkenal yang diduga mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen.

Ketiga tersangka tersebut yaitu MH alias Mira Hayati, pemilik skincare “Mira Hayati”; MS alias Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans yang juga pemilik kosmetik “Fenny Frans”; serta AS alias Agus Salim, pemilik “RG Glow”. Identitas mereka diumumkan oleh Polda Sulsel dalam rilis resmi pada Rabu (13/11/2024), menyusul proses panjang penyelidikan terkait produk kosmetik yang tidak aman untuk masyarakat. (*)

Exit mobile version