SELAYAR – Tim patroli gabungan terpadu dari unsur Polres Kepulauan Selayar bersama jajaran Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Takabonerate kembali melakukan penangkapan terhadap Massi yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan.
Tersangka ditangkap tim patroli gabungan, di perairan Taka Gantarang, Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, pada hari Rabu, (11/12/2013) sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tepat pada titik koordinat S 06.28.705,E 121-13.289.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu jollor warna putih bertuliskan jandaku, berikut satu buah botol cream soda. Di dalamnya berisikan pupuk bahan baku bom ikan, lengkap bersama detenator, sumbu buatan, dan satu buah bunre berisi ikan sinrili seberat lima puluh kilogram.
Tersangka warga Desa Tarupa ini, tiba di Mako Polres Kepulauan Selayar, sekira pukul 21.30 Wita dan langsung diamankan di Rutan polres setempat. Pelaku tiba dengan pengawalan ketat aparat patroli gabungan yang terdiri dari AIPTU Agus Junihardi, Bripka Laode Asman, dan personil Polhut Balai Taman Nasional Takabonerate yakni, Agusriadi, H. Junaedi, Muh Yunus, serta Muh. Risal.
Entah sampai kapan perairan laut kita beserta biota didalamnya akan dibiarkan hancur ? Ungkapan keprhatinan ini datang dari Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH, menyusul kembali tertangkapnya salah seorang nelayan pelaku pengebom ikan di perairan Taka Gantarang, Pulau Tarupa oleh tim gabungan terpadu Polres Kepulauan Selayar dan polhut Balai Taman Laut Nasional Takabonerate.
Hidayat hanya mampu berharap agar para pengusaha penampung ikan tidak memaksa nelayan kecil untuk mengejar target uang setoran dengan menghalalkan segala bentuk cara. Semisal melakukan kegiatan illegal fishing dan memperhadapkan warga nelayan marginal kepada persoalan pelanggaran hukum negara. (fadly syarif)