MAKASSAR – Seorang pemuda warga Jalan Barukang Raya no 56 A, Dirta (29), dibekuk tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, Minggu (13/12/2015), sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar tidak jauh dari Alfamart.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang berada di atas sepeda motor Yamaha Beat warna putih DD 5396 XR akhirnya diberhentikan dan digeledah. Alhasil, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 gram di saku jaket sebelah kanan.
Selanjutnya, Tim Resmob menyerahkan pelaku bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram beserta satu unit motor yang digunakan ke pihak Polsek Rappocini.
Dari hasil interogasi, diketahui jika sabu-sabu yang dimiliki pelaku merupakan barang sisa dari bandar sabu bernama Sewang, warga Jalan Dangko yang terlebih dahulu ditangkap pihak Polsek Mariso empat hari lalu.
“Saya hanya menjual sabu sisa Sewang, pak. Sebelum ditangkap di Polsek Mariso empat hari lalu,” ujar pelaku.
Selama menjalankan tugasnya sebagai kurir, ia mendapat upah Rp 100 ribu dari Rp 1,1 juta hasil penjualan. Pelaku juga mengaku jika selama ini sudah menjalankan profesi sebagai tukang antar anak sekolah sekaligus kurir sabu sejak sebulan lalu.
“Pelaku yang ditangkap oleh anggota Polda sudah ada dalam penanganan kami dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” urai Kanitreskrim Polsekta Rappocini Iptu Syaharuddin. (*)