MAKASSAR – Sebanyak 1 kompi Prajurit TNI Kodam VII/Wirabuana diturunkan untuk melakukan penggusuran 30 Kepala Keluarga (KK) penghuni Asrama TNI Barabaraya di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa, (13/12/2016). Mengetahui aparat TNI yang datang untuk melakukan perintah pengosongan rumah warga di asrama itu, sebagian tidak menerima, pasalnya belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Makassar terkait status kepemilikan tanah di asrama tersebut.
Hasan (32), salah seorang warga Asrama Barabaraya dengan tegas menolak digusur secara paksa oleh aparat TNI. Dia berdalih, kasus perseteruan kepemilikan tanah yang dikuasai oleh warga, saat ini belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebab masalahnya masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
”Mengapa sampai pihak Kodam melakukan penggusuran tanpa kordinasi kepada kami ? Mereka datang tiba-tiba saja, lalu langsung melakukan pembokaran. Sikap mereka itu sama sekali tidak mencerminkan rasa perikemanusiaan,” kesa Hasan.
Baca Juga :
Sejauh ini, pihak Kodam VII/Wirabuana telah memberikan dana kepada warga sebesar Rp27,5 juta per KK. Namun, sebagian warga menolak pemberian dana tersebut karena ingin mengikuti persidangan.
“Saya menolak pemberian dana yang diberikan pihak Kodam, karena saya mau mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri. Kalaupun nantinya kami kalah, yah apa boleh buat, kami harus menerima resiko,. tapi selama persoalan ini masih bergulir di pengadilan, tidak benar kalau mereka hanya datang main gusur saja,” tegas Hasan.
[NEXT]
Rencana pengosongan yang dilakukan Prajurit TNI ini kepada warga diberikan tenggang waktu selama dua hari, terhitung Hari Selasa hinga Rabu, tanggal 12-13 Desember 2016. Saat ini sebanyak 65 KK sudah mengosongkan asrama, karena memang diantaranya sudah ada yang memiliki rumah sendiri di luar asrama. Sedang sisanya, menolak keras meninggalkan lokasi sebelum ada putusan pengadilan.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 102 KK yang menghuni Asrama Barabaraya, dan terdapat 30 KK yang terlebih dahulu sudah mengosongkan kediaman mereka sebelum mendapat penggusuran. Sementara yang masih bertahan tinggal di lokasi sebanyak 72 KK.
“Sudah ada 30 KK yang lebih dulu mengosongkan huniannya dari 102 KK yang tinggal di Asrama Barabaraya. Tinggal 72 KK lagi yang masih bertahan. Sejauh ini kami lakukan pengosongan secara persuasif, bahkan kami malah membantu warga ketika mereka hendak meninggalkan huniannya dengan menggunakan fasilitas kendaraan yang siap selalu mengantarnya ke tujuan,” ungkap Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
Diakuinya, pihak Kodam VII Wirabuana dengan rasa sosial mau membantu warga yang belum memiliki hunian. Sambil diminta kepada warga secara persuasif untuk meninggalkan tempatnya, pihak Kodam juga kata dia, membantu warga mencari hunian pengganti dengan pembiayaan yang ditanggung pihak Kodam.
“Masalah ini bukan persoalan kalah maupun menangnya di pengadilan. Tapi kita memang harus menghormati hukum. Tapi kan, status lahan ini yang perlu kita ketahui, jika lahan ini status pinjaman yang sudah waktunya dikembalikan kepada pemiliknya,” terangnya.
Perlu diketahui, kata Supartodi, jika lahan yang dibangun menjadi sebuah hunian Asrama TNI Barabaraya tersebut statusnya pinjam pakai dari pemilik tanah bernama Moedhidin Daeng Matika kepada Kodam VII/Wirabyana pada tahun 1950-an hingga 1960-an silam. Saat ini, pihak pemilik tanah sudah meminta lahan kepemilikannya dikosongkan, sehingga Kodam membantu untuk mengosongkan asrama tersebut. (*)
Komentar