Lintas Terkini

Ketua PN Pinrang : Tersangka Bisa Ajukan Diversi

Para tersangka penganiaya siswi di Pinrang.

PINRANG – Pro kontra terhadap kemungkinan bebasnya tiga tersangka kasus ‘Video Viral Medsos’ di Pinrang yang aksinya telah mengundang keprihatinan jutaan netizen media sosial (medsos) akan segera terjawab kepastiannya. Namun jika menilik statemen Sanung, orangtua dari salah satu tersangka yang juga anggota DPRD Pinrang beberapa waktu lalu yang menyatakan jika pihak tersangka sepakat berdamai dengan pihak korban, maka bisa dipastikan proses hukum tidak akan sampai di persidangan.

Kemungkinan bebasnya ketiga tersangka tanpa melalui proses persidangan dapat dilakukan melalui proses diversi atau menyelesaikan tindak pidana anak di luar persidangan. Ketiga tersangka itu, yakni Nelda (18), SE (15) dan RA (17) yang sementara diupayakan pembebasannya melalui mekanisme diversi tersebut.

Ketua PN Pinrang, Soemadi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa, (13/12/2016) membenarkan rencana pelimpahan ketiga tersangka dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

“Saya dengar, infonya besok akan dilimpahkan ke kami. Tapi untuk pastinya, saya kurang tahu karena yang menangani perkara ini Wakil Ketua PN,” ungkap Soemadi.

Menyikapi pengajuan diversi, Soemadi menjelaskan, hal itu memang dimungkinkan karena ada salah satu pasal dakwaan yang hukumannya di bawah tujuh tahun penjara dan itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan, Untuk diversi ini harus dilakukan sebelum memasuki proses persidangan.

“Jadi begitu dilimpahkan, majelis hakim hanya berfungsi sebagai mediator yang mempertemukan pihak terdakwa dan korban. Karena kasus ini ada pengajuan diversi, makanya saya menunjuk Wakil Ketua PN yang menangani, karena yang bersangkutan sudah bersertifikasi,” jelasnya.

Soemadi mengungkapkan, pada saat dilakukan pertemuan mediasi untuk diversi, selain pihak terdakwa dan korban, juga akan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta perwakilan Dinas Sosial atau Lembaga Perlindungan Anak. Menurutnya, jika pada pertemuan mediasi diversi itu berhasil, dimana kedua belah pihak sepakat berdamai, maka otomasis kasus ini dinyatakan selesai tanpa harus melalui persidangan pengadilan.

“Tetapi jika diversi gagal atau tidak dihasilkan kesepakatan damai, proses hukumnya tetap lanjut ke tahap persidangan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika diversi berhasil dan kesepakatan damai tercapai, maka hasil pertemuan mediasi itu harus diserahkan ke pihak PN Pinrang paling lambat dalam kurun waktu 3 hari untuk ditetapkan menjadi sebuah ketetapan hukum. Ketetapan ini akan ditandatangani oleh Ketua PN Pinrang. (*)

Exit mobile version