GOWA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa berhasil meringkus dua warga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi Pemodal bisnis barang haram tersebut.
Keduanya berinisial KM alias Mama Cinta (32) dan Edi alias Frengky (42) mereka merupakan warga Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan keduanya diamankan berdasarkan informasi bahwa dirumah KM dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
“Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Gowa saat penggrebekan dirumah KM alias mama Cinta. Sehingga dari tangan Frengky ditemukan beberapa barang bukti Sabu,” kata AKP Tambunan saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres Gowa, Jumat (13/12/2019).
Tambunan menjelaskan, tersangka KM alias Mama Cinta adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang menjadi pemodal dalam bisnis narkotika tersebut. Barang haram ini, lanjut Tambunan, pelaku membelinya di kampong Sapiria Kota Makassar.
“IRT ini adalah Pemodal bisnis narkotika, sementara Frengky sebagai pengedar. Transaksi Sabu dilakukan dirumahnya saat suaminya pergi bekerja,” ujarnya
“Barang haram tersebut didapatkan dari kota Makassar dari Kampung Sapiria. Pelaku membeli satu paket seberat 1 gram dengan harga 1,2 juta kemudian dipecah menjadi 15 saset,” tambah perwira pertama tingkat tiga itu.
Lebih lanjut ia menambahkan, KM alias Mama Cinta dan Edi alias Frengky bersepupu. Mereka menjual barang haramnya ke buruh bangunan di Kabupaten Gowa.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 (1) Sub Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang pangkat tiga balok berwarna emas itu.