JAKARTA — Pemerintah menargetkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sebanyak 67% atau 107 juta penduduk dari 160 juta dengan rentang usia 18-59 tahun. Maka perhitungan kebutuhan vaksin penduduk Indonesia adalah 246 juta dosis.
Pada tahap awal, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac pada tanggal 6 Desember 2020. Tahap selanjutnya akan didatangkan kembali sebanyak 1,8 juta dosis vaksin.
Pemerintah menyiapkan 2 (dua) skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain skema program pemerintah dan skema mandiri.
Untuk pengadaan vaksin COVID-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.
Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri. Sementara sebanyak 32 juta penduduk target cakupan untuk skema program pemerintah.
“Proses pendataan dilaksanakan secara terintegarsi melalui “Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19″ yang dikoordinasikan Kemenkominfo. Data yang dihimpun sudah mencakup secara detil by name by address,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan. Sedangkan untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, dan umum/pribadi.
Gambaran kebutuhan vaksin untuk cakupan 67% yang terdiri dari 2 skema antara lain, pertama skema program pemerintah dengan sasaran 32 juta orang membutuhkan 73,96 juta dosis (2 dosis per orang).
Sesuai petunjuk WHO bahwa rata-rata global untuk vaksin wastage ratenya adalah 15% dari jumlah total sasaran vaksin. Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang membutuhkan 172 juta dosis dengan wastage rate 15%.
Yang termasuk ke dalam wastage rate adalah vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang, dan juga dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency dan relokasi antar daerah. (*)