GOWA – Kasus asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil ditangi aparat Polres Gowa. Kini jajaran kepolisian Polres Gowa, menetapkan RN (48) sebagai tersangka atas perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya RI (18).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudah resmi jadi tersangka usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Sejak diamankan pelaku sudah resmi jadi tersangka, dan ada lima orang saksi yang diperiksa,” ungkap Bobby Rachman saat dikonfirmasi, Senin malam (13/12/2021).
Sebelumnya diketahui, RI (18) warga Kabupaten Gowa ini harus menanggung beban moral atas kehamilannya akibat ulah bejat orangtuanya sendiri. “Pelaku kami amankan dan tetapkan tersangka tanggal 6 Desember,”bebernya.
AKP Boby Rachman mengungkapkan bahwa, kasus tercela ini awalnya terungkap setelah RI curhat kepada adiknya MI, korban menceritakan kepada MI kalau ia sedang hamil.
“Saat ini anaknya mengandung 9 bulan,”pungkasnya.
Ironisnya, bayi yang ada dalam perutnya, menurut korban, adalah hasil perlakuan bejat RN yang tak lain adalah bapaknya sendiri. (*)
Komentar