SIDRAP – Guna meminimalisir pelanggaran anggota maupun ASN Polri, Seksi Propam Polres Sidrap Polda Sulsel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Profesi dan Pengamanan Polri TA. 2023 di Polsek Watang Pulu. Selasa (12/12/23)
Kegiatan yang di pimpin langsung Kasi Propam IPTU Syamsuddin Arif di dampingi Personil Propam dan di hadiri oleh Kapolsek watang pulu IPTU Ahmad Baharuddin Tangko, S.H, Kanit Ik AIPTU Sarbini, Kasium AIPDA Roxi Darmawan, Kanit Reskrim AIPDA Amry, M.S,S.H, Kanit provost AIPDA Abd. Hafid, Personil Polsek Watang Pulu
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kasi Propam IPTU Syamsuddin Arif mengungkapkan bahwa terkait dengan Perkadiv Propam Polri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan barang bukti.
“Untuk itu saya tekankan kepada personil dan Polsek jajaran terkhusus Unit Reskrim agar tetap memepedomani sesaui dengan jukrah yang sudah tertuang dalam Perkadiv tersebut. “Terang Kasi Propam
Selain itu, IPTU Syamsuddin Arif juga mengingatkan setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya,
“Terus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Masih Ia, Hindari bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, Penjagaan diatur secara baik, setiap ada kegiatan ditulis dalam Buku Mutasi bagi anggota yang sedang melaksanakan piket dan setiap kegiatan Personil dan Kapolsek agar dimutasikan. “Sambungnya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Seksi Propam Polres Sidrap Polda Sulsel secara berkesinambungan sehingga personil maupun ASN Polri taat pada aturan yang berlaku. (*)
Komentar