BATAM – Seorang warga Kepulauan Riau (Kepri) mengaku mengalami penolakan saat hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram di Bank Indonesia (BI) Kepri. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 12 detik yang kini viral di media sosial. Pihak BI menyatakan tengah mendalami insiden tersebut.
Dilansir detikSumut, dalam video tersebut, terlihat seorang pria meluapkan kemarahan di kantor BI Kepri. Ia membawa uang logam yang diklaimnya memiliki berat total 8 kilogram. Namun, pria itu menuturkan bahwa seorang pegawai BI Kepri justru menolak menukarkan uang tersebut dan menyuruhnya membuang uang logam tersebut.
“Kita bawa uang 8 kilogram, dia nyuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayanan publik di sini, nih BI,” ungkap pria dalam video.
Baca Juga :
Pria itu tampak terus mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa uang logam yang dibawanya masih berlaku sehingga seharusnya bisa diterima untuk ditukarkan. Namun, ia mengaku kecewa karena justru diminta untuk membuang uang tersebut.
“Kita emosi loh. Ada 8 kilo uang logam disuruh buang sama dia. 8 kilo uang logam yang masih berlaku disuruh buang sama pegawai BI,” lanjutnya.
Dalam video, seorang petugas BI kemudian tampak mencoba memberikan penjelasan terkait prosedur penukaran uang logam. Petugas itu menjelaskan bahwa uang logam yang dapat ditukarkan adalah yang dalam kondisi rusak.
“Kalau uang logam yang bisa ditukar yang sudah rusak,” ujar petugas tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Humas BI Kepri, Benyamin Situmorang, menyatakan pihaknya sedang menyelidiki peristiwa yang viral tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak BI akan memberikan klarifikasi setelah mendapatkan informasi lengkap dari pimpinan.
“Ada penjelasan lengkap nanti, (kami) lagi menunggu Plh Kepala BI Kepri dari Tanjungpinang. Nanti diinfokan,” ujar Benyamin, Jumat (13/12/2024). (*)
Komentar