Lintas Terkini

Dijerat Pasal Pencucian Uang, Jenderal Djoko No Comment

Irjen Pol Djoko Susilo

JAKARTA – Tersangka kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4,5 jam.

Jenderal bintang dua itu terlihat keluar malam ini masih dengan menggunakan jaket tahanan KPK berwarna putih. Saat keluar, mantan Gubernur Akpol itu masih seperti saat dia hadir enggan berkomentar perihal pemeriksaannya dan dia langsung bergegas memasuki mobil tahanan menuju Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Padahal, tersangka korupsi pada proyek senilai Rp196 miliar diperiksa terkait peningkatan penyidikan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dia diindikasikan telah melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi yang dilakukannya.

“Sejak kemarin persisnya pekan lalu, KPK meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka DS terkait dengan UU TTPU. Jadi hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,berkaitan dengan TPPU,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Pasal yang disangkakan kepada mantan Kepala Korlantas Polri itu yakni pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 8 tahun 2010. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menyangkut TPPU berbeda dengan Sprindik Tipikor, jadi ada dua Sprindik dan berkasnya terpisah.

“Jadi ada dugaan praktek pencucian uang dan diduga berasal dari  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DS untuk menyamarkan, merubah bentuk, dan juga menyembuyikan,” tutur Johan.

Modus yang digunakan yakni dengan cara menyamarkan dugaan hasil korupsinya kemudian ditransfer lalu dirubah bentuknya. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.  KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Mantan Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo,  Mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi, Sukotjo S Bambang, dan  Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto. (okz)

Exit mobile version