Lintas Terkini

Angka Perceraian di Pinrang Terus Meningkat

ilustrasi

PINRANG – Nama besar Kabupaten Pinrang dalam jumlah kasus perceraian ternyata masih terus dipertahankan. Buktinya, jika di tahun 2014 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pinrang hanya menangani 1010 laporan perkara perceraian, di tahun 2015, angka itu meningkat menjadi 1413 laporan perkara.

Hal itu diungkapkan Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pinrang, Staramin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Staramin mengungkapkan, 1.413 laporan perkara tersebut terdiri dari 709 cerai gugatan, 187 cerai talak, 80 dispensasi kawin dan 232 isbat nikah. Jumlah Tertinggi terjadi di bulan Oktober 2015 sebanyak 284 laporan perkara.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada empat penyebab terjadinya perceraian yaitu penyakit jasmani, perselisihan, meninggalkan kewajiban dan masalah moralitas, dimana perselisihan berumah tangga masih mendominasi,” ungkap Staramin.

Ia menambahkan, pernikahan di bawah umur juga mengalami peningkatan dan itu dibuktikan dengan melonjaknya permohonan Dispensasi Nikah yang masuk Ke PA Pinrang selama tahun 2015.

Hal itu disebabkan, semakin tegasnya pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak mentolerir pernikahan pada usia di bawah 16 tahun sehingga pihak keluarga terpaksa harus mengambil Dispensasi Nikah dari PA Pinrang yang ditetapkan lewat putusan persidangan.

“Tahun 2015, jumlah Dispensasi Nikah yang kami keluarkan sebanyak 80 dan jumlah itu tidak terlalu melonjak jika dibandingkan tahun 2014 lalu yang jumlahnya 78 perkara,” jelasnya. (*)

Exit mobile version