ENREKANG – Jika beberapa waktu lalu Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar berhasil menyita 38 kendaraan roda dua di Kabupaten Enrekang yang diduga hasil kejahatan Curanmor di Makassar, 27 kendaraan roda dua kembali diamankan di Kabupaten Enrekang oleh petugas Polrestabes Makassar yang diback up jajaran Polres Enrekang.
Selain menyita 27 unit kendaraan roda dua, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan Curanmor ini. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Enrekang AKBP Leo Djoko Triwibowo, saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2016).
[Baca Juga : Polsek Panakkukang Amankan 38 Motor Curian di Enrekang ]
Baca Juga :
“Benar, puluhan motor yang diduga hasil curian beserta dua orang tersangka telah diamankan petugas Polrestabes Makassar yang dibantu jajaran kami di tiga kecamatan. Yakni Alla, Anggeraja dan Buntu Batu,” ungkap Leo.
Olehnya itu, lanjut Leo, ia menghimbau kepada seluruh warga Enrekang agar lebih meningkatkan kewaspadaannya saat hendak bertransaksi jual beli motor bekas.
“Warga jangan mudah tergiur oleh murahnya harga motor bekas yang ditawarkan. Periksa dengan teliti kelengkapaan surat-surat kendaraan motor bekas yang hendak dibeli,” himbaunya.
Berkaca dari kenyataan ini, Leo juga telah meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, Lurah maupun Desa supaya pro aktif dalam mensosialisasikan himbauan tersebut. Leo berjanji, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap banyaknya motor hasil curian yang menjadi temuan di wilayahnya.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk aktif merazia dan menyelidiki motor yang tidak beroperasi di Enrekang namun tidak dilengkapi surat kendaraan,” pungkasnya. (*)
Komentar