PINRANG – Dugaan adanya unsur kelalaian, dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di SPBU 74.912.01 Maccorawalie Kabupaten Pinrang, Sabtu (14/1/2017) dini hari membuat pihak Kepolisian Polres Pinrang melakukan penyelidikan lebih mendalam akan hal tersebut.
Apalagi, informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pihak SPBU telah mengasuransikan asetnya sehingga dipastikan mereka akan mengajukan klaim ganti rugi ke pihak Asuransi.
Inilah yang mengundang kekhawatiran sejumlah kalangan jika pihak SPBU akan berupaya memutarbalikkan fakta agar klaim asuransi bisa berjalan lancar.
Baca Juga :
“Bisa dipastikan, kalau unsur kelalaiannya dominan, hal itu akan dipermasalahkan pihak asuransi. Ini harusnya menjadi pelajaran buat pihak SPBU karena kelalaian atau kesalahan prosedural yang mereka jalankan sudah menjadi tontonan sehari-hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya jangan dimediakan, Sabtu (14/1/2017).
Terkait hal itu, Anasrullah selaku pihak pengelola perwakilan pemilik yang coba dimintai klarifikasinya oleh awak media, enggan berkomentar dan memilih bungkam dengan cara terus menghindari awak media yang coba mewawancarainya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang yang dikonfirmasi kengaku jika pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Untuk diasuransikan atau tidaknya, saya tidak bisa pastikan karena hal itu tidak kami tanyakan kepada beberapa saksi yang telah kami periksa sebab hingga saat ini, pemiliknya belum kita mintai keterangan, dan persoalan asuransi itu tentunya sang pemilik yang mengetahui kepastiannya,” jelas Nasir.
Adapun tentang keterlibatan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dalam penyelidikannya, dia membenarkan hal tersebut.
“Insya Allah, besok tim Labfor Polda Sulsel sudah berada di Pinrang dan ikut membantu penyelidikan,” terang Nasir via selulernya, Sabtu (14/1/2017) malam. (*)
Komentar