SIDRAP – Empat warga Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap tidak berkutik saat diamankan peptugas dari Satuan Reserse Narkonba Polres Sidrap, Jumat (12/1/2018). Keempatnya diringkus di jjalan Panreng Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, sekira pukul 17.30 Wita.
Selain mengamankan 4 (empat) pelakunya, petugas juga menyita barang bukti berupa 12 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu, 1 buah kotak kecil warna hitam, 5 buah handphone dan sebilah badik.
Adapun identitas keempat pelaku narkoba tersebut masing-masing, Wandi Bin Dalle (24) bersama adiknya Naita Bin Dalle (22), warga Jalan Panreng Kelurahan Arateng. Sementara kedua pelaku lainnya yaitu Hendra Bin Leppang (23), warga Jalan Rusa Kelurahan Arateng dan Surya alias Innyong Bin Ranru (22), beralamat Jalan Lamiru Kelurahan Lamanu-manu.
Baca Juga :
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, Minggu (14/11/2018), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Indra Waspada Yudha. (*)
Komentar