Kuasa Hukum Kusnadi Desak BI Audit Proses Lelang Bank Panin

Kuasa Hukum Kusnadi Desak BI Audit Proses Lelang Bank Panin

MAKASSAR – Ratusan massa yang mengatasnamakan dari pihak DPP LSM Basmi berencana ‘mengepung’ Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Massa LSM ini sebelum bergerak, mereka terlebih dahulu berkumpul di Jalan Urip Sumoharjo.

Baru saja ratusan massa ini hendak berbondong-bondong mendatangi Kantor BI, mereka mendapatkan informasi dari pihak BI yang meminta perwakilan massa DPP LSM BASMI dapat menemui Asrul, selaku kuasa hukum Bank Panin Makassar.

Menurut Adi, salah seorang aggota DPP LSM BASMI, pihaknya salut terhadap responsif pihak BI yang begitu cepat mendapat informasi terkait rencana aksi unjuk rasa ratusan massa DPP LSM BASMI, sehingga meminta perwakilan LSM tersebut untuk bertemu kuasa hukum Bank Panin. Padahal, rencananya, massa LSM ini akan melakukan demonstrasi terkait dugaan mafia perbankan yang dilakukan oleh oknum BI.

“Kami mengapresiasi langkah pihak BI, dimana kami yang berencana melakukan unjukrasa, namun pihak Bank Indonesia meminta perwakilan kami menemui kuasa hukumnya, sehingga kami belum sempat menggelar aksi unjuk rasa itu,” ujar Adi, Sabtu, (13/1/2018).

Dikatakan, aksi yang akan dilakukan itu merupakan langkah ‎untuk mencari keadilan. Pasalnya, diduga adanya oknum dari pihak BI yang menjadi mafia lelang yang merugikan nasabah.

“Kalau dari penyataan sikap kami mengecam pihak BI dengan adanya oknum-oknum mafia lelang di Bank Panin yang merugikan nasabahnya. Dan itu dialami oleh seorang nasabah bernama Kusnadi. ‎Masa ada lelang dan taksasi senilai Rp2,2 miliar lebih atas aset Kusnadi, lalu dijual di bawah harga? Kan sangat merugikan nasabahnya,” pungkasnya.

[NEXT]

Menurut Adi, dugaan praktik lelang bodong itu ‎dilakukan oknum pihak Bank Panin yang dinilai sepihak. Dimana ‎nilai taksasi yang dilakukan Bank Panin Cabang Makassar atas aset milik Kusnadi berupa rumah dan lahan seluas 3.500 meter persegi di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa oleh Balai Lelang Negara dengan harga sangat murah dan cenderung merugikan nasabah.

“Kami nilai lelang beberapa waktu lalu dilakukan pihak Bank Panin ‎atas rumah dan lahan seluas 3.500 meter persegi itu kuat dugaan tidak sesuai prosedur. Ironisnya lagi, pihak Balai Lelang Negara tidak pernah memperlihatkan risalah lelang dan peserta lelang yang kami ketahui hanya tunggal, itu kan bukan lelang namanya kalau tunggal,” protes Adi.

Adi mengungkapkan, saat pertemuan dirinya yang menjadi mediator dengan mempertemukan nasabah atas nama Kusnadi dengan pihak Bank Panin yang mengutus Asrul selaku kuasa hukumnya, diserahkan beberapa poin tuntutan nasabah. Sejumlah poin penting yang diserahkan kepada kuasa hukum Bank Panin, Asrul sebagai berikut :

1. Mendesak Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankkan mengusut serta mengaudit Bank Panin Cabang Makassar atas adanya dugaan praktik mafia perbankan dalam proses lelang aset milik Kusnadi.

Karema kuat dugaan kalau proses pelelangan dilakukan atas dasar adanya persekongkongkolan oknum Bank Panin dengan oknum yang ingin menguasai aset lelang milik Kusnadi dengan harga murah. Pihak BI harus menyeret oknum Bank Panin yang terbukti melakukan dugaan praktik mafia perbankkan ke hadapan hukum.

2. Mendesak Bank Panin Cabang Makassar untuk segera mengeluarkan taksasi agunan aset milik Kusnadi yang sampai saat ini tidak pernah dikeluarkan. Mulai dari proses pengajuan pinjaman kredit hingga aset tersebut dilelang.

3. Mendesak Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk menunda eksekusi objek lahan dan rumah milik Kusnadi. Mengingat kasus ini sarat dengan persekongkolan dan praktik mafia.

[NEXT]

Pada kesempatan tersebut negosiator Bank Panin yang diwakili oleh Asrul selaku kuasa hukum berjanji untuk menindak lanjuti kepada pimpinan Bank Panin hingga mempertemukan dengan Pimpinan selaku penentu kebijakan.

Di tempat terpisah, tim kuasa hukum Kusnadi, Andi Amin Tamattappi mengatakan, saat dirinya bersama beberapa perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh pihak Bank Panin, dia memberi tenggang waktu terkait tuntutan kliennya selama sepekan guna menindak lanjuti hasil pertemuan dari sejumlah point tuntutan yang telah diserahkan tersebut.

“Dalam pertemuan itu kami memberi tenggang waktu selama sepekan. Selanjutnya kami akan ‎melakukan persuratan kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengaudit pihak Bank Panin atas adanya dugaan lelang yang tak prosedural yang merugikan klien kami, selaku nasabah,” tegas Andi Amin Tamattappi selaku kuasa hukum nasabah Bank Panin, Kusnadi.

Andi Amin Tamattappi menambahkan, apa yang dilakukan oleh pihak Bank Panin diduga tidak sesuai dengan aturan perbankan. Hal itu terkuak berdasarkan realita adanya dugaan persekongkolan dalam melakukan proses lelang aset milik Bapak Kusnadi. (*)