MAKASSAR – Pihak Ditlantas Polda Sulsel mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga melanggar karena menambahkan kelengkapan yang tidak sesuai peruntukannya. Yakni menambahkan sirine dan lambu warna warni yang menyilaukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Endi Pratama, SIK, Jumat (14/1/2022) menjelaskan, motor yang diamankan ini sudah ditambah kelengkapannya. Selain lampu yang warna-warna, motor ini juga ditambahkan dengan sirine yang suaranya sangat besar.
Sepeda motor ini, sambungnya, ditindak dan dikenakan tilang. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Selain itu dikenakan pula Pasal 279 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu taat berkendara di jalanan. Selain itu, jangan menambah kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai karena bisa membahayakan untuk diri sendiri dan orang lain,” kata Kompol Endi Pratama, SIK. (*)