LUWU – Polres Luwu melakukan pemusnahan massal minuman keras alias miras, Senin (13/2/2017). Pemusnahan miras dilakukan langsung Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan.
Adapun jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.160 liter miras lokal jenis ballo dan 1.070 botol miras berbagai merek. Miras tersebut merupakan BB yang berhasil disita jajaran Polres Luwu dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar di Bulan Desember 2016 hingga Januari 2017.
Kegiatan pemusnahan massal miras turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Bupati Luwu, Dandim 1403/SWG Palopo, Kajari Luwu, Ketua Pengadilan Palopo, Para Kepala SKPD Pemda Luwu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan mengungkapkan, berdasarkan analisa dan evaluasi selama tahun 2016, tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu sebanyak 76% diantaranya adalah tindak pidana kekerasan. Dimana 62% diantaranya adalah akibat pengaruh/dampak dari mengkonsumsi miras.
“Melalui operasi cipta kondisi dan pemusnahan miras ini, semoga peredaran dan distribusi miras di wilayah hukum Polres Luwu dapat dikendalikan,” harap Ahmad.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan usai kegiatan pemusnahan miras, Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan berjanji, pihaknya akan terus intens melakukan penertiban miras melalui operasi cipta kondisi. Ahmad berharap, kedepan nantinya, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peredaran miras di Kabupaten Luwu, sehingga dapat terkontrol dengan baik. (*)