MAKASSAR – Setiap wajib pajak diminta untuk menghadirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setiap kendaraan yang mengalami pergantian plat. Salah satunya, perubahan dari DD menjadi DP.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Winarto kepada lintasterkini.com, Selasa (14/2/2017). Dikatakan, untuk perubahan kode tersebut, diwajibkan agar BPKB dihadirkan di Samsat setempat.
Saat ini, kata dia, beberapa kendaraan sudah memasuki masa pergantian plat. “Sebagai contoh kendaraan yang beralamat di Enrekang yang akan memperpanjang kendaraannya berubah kodenya dari DD menjadi DP. Untuk itu perlu dihadirkan buku BPKB asli saat pengurusannya,” tandasnya.
Demikian pula bagi kendaraan yang berada di pembiayaan atau finance wajib memperlihatkan atau membawa BPKB asli kendaraan jika melakukan perubahan.
“Kami sampaikan agar finance harus kooperatif mendukung program ini agar kami tidak dinilai lambat dalam bekerja,” tegas Winarto. (*)