Ingin transaksi, Polres Gowa amankan pengedar obat daftar G di kalangan pelajar
GOWA – Seorang warga Taeng, Palangga kabupaten Gowa, Munir (20), diamankan aparat kepolisian saat hendak mengantar obat-obat terlarang di SMA Yapip Gowa, Selasa (14/2/2017) pagi.
Munir berencana membawa obat-obatan itu kepada rekannya RY, salah satu pelajar SMA Yapip yang sedang menunggu untuk transaksi obat daftar G tersebut.
Menurut Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, pelaku sudah dicurigai ingin melakukan transaksi dengan membawakan obat daftar G di salah satu pelajar SMA Yapip Gowa.
“Pelaku sudah dicurigai oleh anggota Patmor Polres Gowa yang sedang menunggu di depan SMA Yapip Gowa, dengan gerak-gerik pelaku lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Tambunan menambahkan bahwa saat di geledah, munir kedapatan membawa tujuh butir tramadol dalam dua bungkus.
“Setelah diinterogasi, pelaku sudah mengonsumsi 5 butir. Pelaku mengaku Obat-obatan tersebut diambilnya di Kota Makassar, Jalan Mallengkeri,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar. (*)