GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa, melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal saat dilakukan pengkapan di rumah pamannya Jl. Kampung Malakklang, Keluruhan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku yakni Iwan Daeng Tunru (31) alias Iwan Gondrong, seorang pengangguran dan tinggal menumpang dirumah pamannya di Kampung Malaklang ,Keluruhan Samata , Kecamatan Somba Opu.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan saat menggelar press confrense di Rumah Sakit Bayangakara Makassar, Rabu (14/2/2018), Tim Anti Bandit Polres Gowa yang melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 01.30 Wita di Jl. Kampung Malaklang, Kecamatan Somba Opu.
“Pelaku mengetahui bahwa dirinya akan ditangkap, kemudian mengeluarkan badik dari pinggang yang dihunuskan ke arah Bripka Akbar, akhirnya anggota melalukan tembakan ke arah dada pelaku,” katanya
Pelaku kemudian dibawah ke Rumah Sakit Bayangkara dan diketahui sudah meninggal dunia. Dari hasil penggeladahan di Rumah sakit Bayangkara, ditemukan 2 paket sabu dan alat isap dikantong celana pelaku.
“Pelaku saat ini sudah berada di Intalasi Kamar Mayat RS. Bayangkara,” tuturnya.
AKBP Shinto Silitonga juga menyebutkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis badik, 3 Unit Hp hasil curian, 2 Sachet narkoba jenis sabu, 1 batang kaca alat hisap sabu, dan 1 tas laptop Lenovo.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus curat dan sudah menjalani 3 kali pidana yang berhasil diungkap oleh Polsek Somba Opu sekira 2011 sampai 2016 dengan putusan antara 3 bulan sampai 1 tahun penjara,” jelasnya.
Lanjut Shinto, dari informasi yang diperoleh, pelaku juga merupakan anggota sindikat kejatahan jalanan pimpinan Ramli Daeng Maro (35) yang juga telah ditembak mati oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada 18 Januari 2018 lalu.
“Pelaku sekira tahun 2017 melakukan pencurian harta Hp Mito di rumah kost depan kampus UIN Samata Somba Opu, Oktober 2017 curat Hp Samsung di rumah kost Pondok Rezeki Samata Somba Opu, Juli 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret Hp Oppo dan Uang Rp. 5000 di Jl. HM Yasin Limpo Samata Somba Opu,” pungkasnya. (*)