Logo Lintasterkini

Dua Pelaku Pencabulan di Toraja Utara Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 14 Februari 2025 17:56

Dua Pelaku Pencabulan di Toraja Utara Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat
Dua Pelaku Pencabulan di Toraja Utara Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat

TORAJA UTARA – Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu singkat oleh jajaran Polsek Sanggalangi dengan dukungan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/VII/2025/SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025,” ujarnya.

Dua pria yang diamankan berinisial AK alias AR (24), warga Tambunan Tallung Penanian, dan AD alias AC (24), warga Tiro Padang Buntao. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

AK alias AR ditangkap sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC ditangkap sehari kemudian. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanggalangi, AKP Sette Marrung, S.H., bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, S.H., M.H.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban, seorang remaja perempuan, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Berdasarkan hasil interogasi, AK alias AR mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sementara itu, AD alias AC mengakui perbuatannya yang mencabuli korban dengan memegang bagian dada di tepi jalan.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AK alias AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan AD alias AC dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU yang sama.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Kasat Reskrim IPTU Ridwan. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis23 Maret 2025 18:09
Jaga Silaturahmi, Munafri Arifuddin Undang Teman Lama untuk Berbuka Puasa Bersama
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengundang sejumlah teman sekolah serta rekan kerja lamanya untuk berbuka puasa bersama di Rumah...
News23 Maret 2025 11:01
Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Kunjungi Petani di Sidrap, Beri Motivasi dan Ingatkan Bahaya Penipuan Online bagi Penjual dan Pembeli
SIDRAP – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Manisa, Kecamatan Ba...
Ekonomi & Bisnis23 Maret 2025 04:49
Asmo Sulsel Resmi Melaunching Honda CUV e: dan ICON e:
MAKASSAR – Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi melaunching dua kendaraan listriknya CUV e: dan ICON e: di Trans Studio Mall Makassar, A...
News23 Maret 2025 04:46
Dipimpin Langsung Kapolres, Polres Toraja Utara Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025
TORAJA UTARA – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Polres Toraja Utara Polda Sulsel menggelar kegiatan Bazar Ramadhan Polri Pr...