Logo Lintasterkini

Dua Pelaku Pencabulan di Toraja Utara Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 14 Februari 2025 17:56

Dua Pelaku Pencabulan di Toraja Utara Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat
Dua Pelaku Pencabulan di Toraja Utara Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat

TORAJA UTARA – Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu singkat oleh jajaran Polsek Sanggalangi dengan dukungan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/VII/2025/SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025,” ujarnya.

Dua pria yang diamankan berinisial AK alias AR (24), warga Tambunan Tallung Penanian, dan AD alias AC (24), warga Tiro Padang Buntao. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

AK alias AR ditangkap sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC ditangkap sehari kemudian. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanggalangi, AKP Sette Marrung, S.H., bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, S.H., M.H.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban, seorang remaja perempuan, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Berdasarkan hasil interogasi, AK alias AR mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sementara itu, AD alias AC mengakui perbuatannya yang mencabuli korban dengan memegang bagian dada di tepi jalan.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AK alias AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan AD alias AC dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU yang sama.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Kasat Reskrim IPTU Ridwan. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis21 Februari 2025 23:16
Toko Kue Terbesar Futry Bakery & Cake Buka Cabang Kelima di Maros
MAROS – Salah satu toko kue terbesar di Sulawesi Selatan, Futry Bakery and Cake telah memperlebar sayapnya dengan membuka cabang ke-5 di Maros. ...
Ekonomi & Bisnis21 Februari 2025 23:01
Bertema Pa’buka, Makan Sepuasnya Hanya Rp 99 Ribu di MaxOne Hotel Makassar
MAKASSAR – MaxOne Hotel & Resort Makassar kembali menghadirkan Paket Buka Puasa All You Can Eat dengan tema Pa’Buka. Soal menu tak perlu k...
Pemerintahan21 Februari 2025 22:32
Sepulang dari Magelang, Munafri Arifuddin Kumpulkan OPD Siapkan Rapat Koordinasi
JAKARTA – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setelah kembali dar...
News21 Februari 2025 19:58
Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan, Pengendara Tanpa Plat Nomor Kena Teguran
BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dala...